Bukittinggi--Ratusan pedagang yang tergabung dari pedagang Pasar Atas, Pasar Bawah dan Pasar Aur mengadakan long march dengan berjalan kaki dari Pasa Aua menuju kantor DPRD pada Selasa (01/11).
Mereka melakukan orasi dengan membawa spanduk-spanduk yang dibentangkan disepanjang halaman Kantor DPRD.
Setelah menyampaikan orasinya mereka diminta pihak DPRD untuk berdiskusi serta menyampaikan suaranya di Aula kantor DPRD dengan perwakilan sekitar 25 orang pedagang
Saat diwawancarai oleh awak media, salah satu perwakilan dari tokoh masyarakat dan pedagang Young Epi memaparkan, mereka dari pihak pedagang melihat banyak yang bertentangan dengan undang-undang yang ada.
Baca juga:
Poempida: IDCTA Promosikan Dekarbonisasi
|
"Karena setau kami Perda inj untuk retribusi pasar itu harus mengacu pada undang-undang retribusi, " ujar Young Epi.
Ditambahkannya, sementara dalam Perda ini dimasukkan objek pemanfaatan dan itu suatu yang berbeda, ini sebabnya kita protes
"Karena kalau objek pemanfaatan dalam bentuk sewa barang ini tidak boleh digadaikan dan tidak boleh dipindah tangankan itu memang aturannya, itu dicampur adukkan, " terang dia
Lanjut dikatakan Young Epi, para pedagang akhirnya mendatangi DPRD dan Alhamdulillah diterima dengan baik oleh DPRD dan mereka minta supaya pokok pokok yang bertentangan dengan undang-undang dan setelah itu mereka akan antarkan langsung ke Pemko, setelah masuk kita akan tunggu sekitar 3 hari
"Kalau mereka masih lamban, kami akan menurunkan massa yang lebih besar untuk penyelesaian masalah ini, " tegas Young Epi
Dijelaskannya, yang jelas saat ini dengan Perda yang ada ini hak masyarakat banyak yang hilang , sementara mereka investasi
"Negara malah menyuruh orang berinvestasi, kini malah investasi Mereka yang hilang , ini sangat tidak manusiawi, karena ini adalah aturan yang dibuat sudah bercampur aduk.
"Harapan kami bahwa perda itu harus dicabut atau direvisi dan disesuaikan dengan undang-undang yang ada, " harapnya.
Sementara itu, salah satu anggota DPRD dari Fraksi Partai Golkar Edison Katik Basa mengatakan, Pemerintah bersama DPRD baru saja selesai melaksanakan paripurna yakni pengesahan terhadap sebuah rancangan peraturan daerah menjadi perda no 3 tahun 2022 dengan judul perda pengolahan Pasar Rakyat.
"Setelah perda ini disahkan ternyata mendapat sanggahan dan aspirasi masyarakat, " ujar Edison
Dikatakannya, ini adalah sebuah langkah yang sangat bagus karena memang DPRD menerima aspirasi dari pada masyarakat.
Baca juga:
PMI Siagakan Personel 24 Jam Selama Nataru
|
Terkait dengan apa yang disampaikan oleh para pedagang yang datang pada hari ini dikantor dengan resmi, karena mereka menyampaikan surat secara resmi bahwa ada beberapa poin yang mereka minta dipertimbangkan, antara lain mereka meminta supaya pedagang diberi hak untuk mengalihkan, menggadaikan kios ataupun toko yang mereka tempati
"Kemudian mereka minta diulang terkait dengan aturan sangsi administrasi terhadap para pedagang
Mungkin ada beberapa poin lagi yang akan mereka suarakan, " imbuhnya.
Dipaparkan Edison, terkait dengan ini secara resmi kami dari lembaga meminta kepada pedagang mohon kami diberi waktu untuk menyampaikan secara tertulis ke DPRD tentang apa saja yang menurut mereka perlu kami perjuangkan kembali.
"Karena dengan tertulis itulah menjadi dasar yang kuat bagi kami untuk dijadikan sebuah dasar untuk melakukan koordinasi kembali dengan pemerintah daerah, " jelasnya
Ia berharap, semoga apa yang disampaikan pedagang akan keluar sebuah keputusan yang saling menguntungkan antara pedagang dan Pemerintah daerah dan juga kepada masyarakat.
Intinya adalah kami di DPRD tentunya ingin bekerja sesuai dengan peraturan yang ada sesuai dengan regulasi yang ada.
"Segala sesuatu tentu ada aturan ada prosedur jadi kami sebetulnya ingin menyelesaikan segala sesuatu secepat mungkin tapi ini kembali kepada situasi karena kami saat ini juga sedang membahas ranperda 2023 yang juga dituntut waktunya harus cepat dan selesai karena kita sudah berada di awal bulan November dan ranperda APBD harus tuntas, " pungkas anggota DPRD Edison Katik Basa.
(Linda).